Ibrahim juga memastikan, proses penyelidikan yang dilakukan oleh Propam Polda Jabar tetap berjalan meski laporan kasus tersebut sudah dicabut dan kedua belah pihak telah berdamai.
"Anggota yang menyalahi prosedur pasti kita proses. Iya, walaupun korbannya mencabut, proses tetap berjalan," imbuhnya.
Ibrahim memastikan perdamaian antara korban dan 4 anggota polisi tersebut tak serta merta menggugurkan evaluasi terhadap anggota yang diduga melakukan kesalahan prosedur.
"Iya, itu kan kalau misalnya mereka berdamai lah istilahnya, cuma kemanusiaan di antara mereka aja. Ada silaturahmi lah yang terjalin, namun silaturahmi itu tidak serta merta menyelesaikan masalah evaluasi terhadap anggota yang merasa melakukan kesalahan prosedur," paparnya.
Untuk diketahui, warga Kampung Lebak Larang RT 04 RW 04, Desa Mandrajaya, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi berinisial B, diduga menjadi korban salah tangkap anggota Polsek Ciemas.
Editor : Zhafran Pramoedya