JAKARTA, iNewsBandungRaya.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) memastikan, tidak pernah merilis daftar produk Israel dan afiliasinya yang harus diboikot seperti yang beredar di internet belakangan ini.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Miftahul Huda menjelaskan, fatwa haram MUI yang belum lama ini dikeluarkan itu merujuk kepada aktivitas dukungannya bukan kepada produknya.
"Jadi, MUI tidak berkompeten untuk merilis produk Israel, atau yang terafiliasi ke Israel. Dan yang kita haramkan bukan produknya, tapi aktivitas dukungannya," ucap Huda dalam keterangannya, Rabu (15/11/2023).
Huda juga menegaskan, MUI tidak berhak untuk mencabut produk-produk yang sudah bersertifikasi halal.
“Jadi, misalnya produk itu sudah bersertifikat halal, maka kita tidak berhak untuk mencabutnya. Karena, sistem sertifikasi halal itu sudah melibatkan banyak pihak. Jadi, kita tidak pernah merilis daftar produk itu,” katanya.
Editor : Rizal Fadillah