BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Kanwil Dirjen Pajak Jabar 1 bekerja sama mengintegrasikan data wajib pajak guna pengelolaan pajak yang lebih baik.
Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi Optimalisasi Perjanjian Kerja Sama dan Penerimaan Pajak di Lingkungan Kanwil DJP Jawa Barat I di Kabupaten Bandung, Rabu (14/11/2023).
Rakor tersebut dihadiri oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin. Selain itu, ada 16 P3DW (Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah) dan sejumlah kantor pelayanan pajak (KPP).
Bey mengatakan, kerja sama ini merupakan bagian dari penguatan dan akselerasi dari upaya yang sudah berjalan antara kedua belah pihak.
"(Sinergi) Ini sangat baik, data lebih terintegrasi lagi dan akan terjadi optimalisasi penerimaan pajak," ucap Bey.
Bey mengaku, pihaknya optimistis integrasi data pajak berdampak signifikan pada peningkatan penerimaan pajak daerah dan pusat.
"Data perpajakan daerah nanti disinkronkan dengan pusat. Jadi dari Bapenda data-data yang belum terintegrasi seperti data pertambangan, nanti terlihat mana yang pusat mana daerah. Sehingga tidak akan terduplikasi dan ketinggalan," tuturnya.
Kepala Bapenda Jabar, Dedi Taufik menjelaskan, data yang terintegrasi akan berdampak positif untuk banyak hal. Pengelolaan pajak pusat dan daerah bisa lebih terukur, dan potensi pajak bisa meningkat.
“Banyak dampak positif yang bisa dirasakan. Di antaranya, lokal taxing daerah meningkat karena datanya sudah terintegrasi. Kemudian ada harmonisasi dalam coding antar daerah dan pusat. Data yang terintegrasi bisa membuat potensi meningkat,” kata Dedi.
Dedi mengatakan, implementasinya relative akan mudah. Karena, hal ini bukan hal yang baru dari sekian inovasi yang sudah bergulir.
"Di sektor integrasi data, upaya ini sudah dilakukan pada tahun 2020," ujarnya.
Dedi mengungkapkan, semua itu dituangkan dalam perjanjian kerja sama antara Pemprov Jabar dengan Ditjen Pajak Kemenkeu RI dan Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu RI tentang Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah Pemprov Jabar. Perjanjian itu berlaku dari 26 Agustus 2020 hingga 26 Agustus 2025.
“ini adalah bagian dari upaya kami dalam reformasi pajak. Alhmadulillah 18 September kemarin mendapat penghargaan dari DJP,” imbuhnya.
Sementara itu, berdasarkan data dari DJP Jabar 1, pertukaran data ini memberikan keuntungan lebih besar bagi pemerintah daerah, karena pemda akan menerima pencairan pajak yang lebih besar ketimbang pusat.
Kepala Kanwil DJP Jabar 1, Erna Sulistyowati menambahkan, penguatan sinergi data pajak antara pusat dan daerah ini telah tertuang dalam perjanjian tripartit antara Kanwil DJP Jabar 1, Dirjen Perimbangan Keuangan, dan pemerintah daerah.
"Berdasarkan data kami dengan pertukaran data ini ternyata keuntungan lebih banyak di daerah karena potensi yang banyak dicairkan itu lebih besar di daerah," kata Erni.
"Kita bisa saling bertukar data dan bekerja bersama untuk meningkatkan pemerimaan pajak," tandasnya.
Editor : Zhafran Pramoedya