get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Pastikan Kelompok Anarkis yang Ricuhkan May Day Bandung Bukan Buruh

Temui Buruh, Pj Wali Kota Bandung Janji Bawa Aspirasi di Rapat DPK

Kamis, 16 November 2023 | 07:33 WIB
header img
Pj Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono menerima aspirasi ratusan buruh. (Foto: bandung.go.id)

Sementara itu, Perwakilan Aksi Buruh, Bidin mengatakan, tuntutan kenaikan upah tersebut berdasarkan laju inflasi yang diakumulasikan dengan laju pertumbuhan ekonomi (LPE) dan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB).

"Kita meminta dukungan aspirasi kepada wali kota meminta kenaikan UMK sebesar 15 persen," ujarnya.

"Dari akumulasi inflasi, LPE dan PDRB ini sebesar 14,80 persen. Ini menjadi acuan kita. Kami tidak banyak meminta, hanya ingin dipertimbangkan UMK naik 15 persen," sambungnya.

Selain itu, para buruh juga menolak beberapa hal yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah No 51 Tahun 2023 Tentang Pengupahan yang dinilai merugikan buruh.

Pada PP Nomor 51 Tahun 2023 disebut kenaikan upah minimum buruh menggunakan formula yang mencakup tiga variabel, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang disimbolkan alfa.

"Kita menolak PP 51 ini, terutama pasal 26 dan 34a. Sangat merugikan buruh dengan adanya pembatasan kenaikan upah minimum," tandasnya.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut