Sementara itu, Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Pemprov Jawa Barat, Yogi Gautama mengatakan analisa dan evaluasi peraturan perundangan yang terkait dengan perizinan, pengelolaan pertambangan, kehutanan dan lingkungan hidup dengan mendasarkan kepada peraturan pusat yang sudah lebih ajeg dan kondisi permasalahan yang dihadapi daerah.
"Arah kebijakannya adalah peraturan yang berkualitas,memenuhi kebutuhan Hukum untuk kesejahteraan dan cara kerja yang efektif dan efisien, " ungkap Yogi.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat, Prima Mayaningtyas mengatakan kaitan dengan proses alur pemberian persetujuan perizinan harus diperhitungkan kesesuaian dengan tata ruang yang memenuhi standar KLHS. Kondisi proses persetujuan lingkungan hidup di Jawa Barat telah terjadi penumpukan proses persetujuan.
"Pasalnya, pendelegasian kewenangan dari pusat ke daerah namun dokumen yang dilimpahkan seringnya bermasalah. Selain itu, masih banyak penerapan peraturan di sistem OSS yang perlu sinkronisasi yang lebih baik, karena di lapangan rencana lokasi kegiatan sering kali tidak sesuai dengan tata ruang, " ujar Prima. (*)
Editor : Abdul Basir