BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Anggota DPRD Jabar, Yod Mintaraga mengatakan pemprov Jabar memiliki Perda Nomor 5 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja.
Menurutnya, Perda tersebut dibentuk untuk meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan tenaga kerja melalui jaminan sosial ketenagakerjaan di Daerah Provinsi Jawa Barat.
Dalam rangka mendukung optimalisasi perda tersebut, Yod Mintaraga belum lama ini ikut mensosialisasikan kepada masyarakat. Hal dikarenakan perda tersebut sebagai sebuah instrumen hukum mengenai penyelenggaraan tenaga kerja di Jawa Barat.
“Perda ini disosialisasikan supaya masyarakat tahu banyak. Kan masyarakat punya hak baik yang bekerja format maupun non formal yang bergaji maupun tidak bergaji untuk mendapatkan perlindungan kecelakaan,” kata Yod Mintaraga, Jumat (13/12/2024).
Pelaksanan kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2023 yang dilaksanakan Di Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Jumat lalu.
Editor : Abdul Basir