BANDUNG, iNewsBandungRaya.id – Peraturan Daerah (Perda) tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima (PKL) Kota Bandung yang baru saja disahkan pada akhir masa jabatan DPRD 2019-2024 belum menunjukkan perubahan signifikan di lapangan. Hingga saat ini, implementasi dari peraturan tersebut masih menemui berbagai kendala.
Anggota DPRD Kota Bandung, Susi Sulastri, yang sebelumnya terlibat dalam pembahasan Raperda ini, menyebutkan bahwa ia belum memeriksa apakah Peraturan Walikota (Perwal) sebagai turunan dari Perda tersebut sudah diterbitkan atau belum. Namun, menurutnya, di lapangan belum terlihat perubahan yang signifikan terkait penataan PKL.
"Saya belum cek apakah perwalnya sudah diterbitkan atau belum. Tetapi sejauh yang saya lihat, pemandangan di lapangan masih belum banyak perubahan," ujar Susi saat diwawancarai di Bandung.
Susi menambahkan bahwa hingga saat ini, zona penempatan PKL dengan aturan yang baru juga belum ditetapkan. Padahal, Perda yang disahkan pada tahun 2024 ini merupakan revisi dari Perda Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima.
Pada Perda yang lama, penempatan PKL di Kota Bandung dibagi menjadi tiga zona, yaitu zona merah, kuning, dan hijau. Zona merah adalah lokasi yang dilarang untuk berjualan PKL, zona kuning adalah lokasi yang diizinkan dengan syarat tertentu, dan zona hijau adalah lokasi yang diizinkan dengan penataan yang lebih terstruktur berdasarkan jenis dagangan.
Editor : Zhafran Pramoedya