BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Ribuan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (20/11/2023).
Dalam demo kali ini, massa aksi menolak keputusan pemerintah soal penetapan upah minimum baik UMP maupun UMK berdasarkan PP Nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan.
Selain menolak penetapan upah sesuai PP tersebt, buruh juga menuntut Penjabat (Pj) Gubernur Jabar, Bey Machmudin untuk menerbitkan Peraturan Gubernur tentang Upah Pekerja di atas satu tahun yang sebelumnya sudah dua tahun diterbitkan di era Ridwan Kamil.
Di samping itu, pemerintah telah menetapkan besaran upah dan tunjangan bagi ASN dan pensiunan yakni sebesar 8-12 persen. Oleh karena itu, dalam tuntutannya KSPSI mendesak kenaikan UMP dan UMK 2024 di Jabar yakni sebesar 12 persen.
"Keluarga besar KSPSI haru ini unjuk rasa menolak pengupahan berdasarkan PP Nomo 51. Kita ingin penetapan upah berdsasar pertembuhuan ekonomi Jabar, laju inflasi dan produktivitas," kata Ketua KSPSI Jabar, Roy Jinto.
Massa aksi mengancam, jika tuntutan tersebut tidak digubris, ribuan buruh di Jabar akan melakukan aksi mogok kerja dan kembali menggeruduk gedung sate. Aksi mogok kerja itu rencananya akan dilakukan pada 29-30 November mendatang.
Editor : Zhafran Pramoedya