Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Dinilai Terlalu Banyak Buka Informasi, Minim Kejelasan Tindak Lanjut
Advertisement . Scroll to see content

KPK Sita Dokumen Penting dari Kantor Pengembang Kota Baru Parahyangan Terkait Dugaan Kasus Suap HGB

Jum'at, 02 Oktober 2026 | 09:40 WIB
  • author Aga Gustiana
KPK Sita Dokumen Penting dari Kantor Pengembang Kota Baru Parahyangan Terkait Dugaan Kasus Suap HGB
Ilustrasi Kota Baru Parahyangan. (Foto: Dok Kota Baru Parahyangan)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Langkah hukum tegas kembali diambil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut tuntas lingkaran hitam kasus korupsi pertanahan. Lembaga antirasuah tersebut baru saja merampungkan penggeledahan di kantor pusat pengembang properti kawasan mandiri Kota Baru Parahyangan, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat.

Dari operasi senyap yang menyasar markas PT Bela Parahiyangan Investindo tersebut, penyidik berhasil mengamankan setumpuk arsip dan berkas krusial. Seluruh barang bukti yang disita berkaitan erat dengan proses perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) yang tengah diselidiki.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya giat penggeledahan di kantor pengembang properti kenamaan di wilayah Bandung Barat itu yang berlangsung pada Selasa malam.

“Betul mas. (Sudah digeledah) tadi malam,” ujar Budi.

Alur Kasus dan Aliran Dana Rp 2,1 Miliar

Usut punya usut, pusaran perkara ini bermula dari pengembangan kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang sebelumnya membongkar praktik lancung di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Dokumen-dokumen perpanjangan HGB yang kini berada di tangan penyidik diyakini menjadi kunci utama untuk merinci aliran suap dalam pengurusan izin tersebut.

Editor: Agung Bakti Sarasa

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut