get app
inews
Aa Text
Read Next : Komisi III DPRD Jabar Dorong Pengembangan Pariwisata Untuk Tingkatkan PAD

Pemda KBB Naikan NJOP di Beberapa Wilayah untuk Dongkrak Penghasilan Sektor Pajak

Kamis, 23 November 2023 | 11:29 WIB
header img
Pj Bupati Bandung Barat, Arsan Latif ketika Rapat Paripurna Penetapan dan Persetujuan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi Peraturan Daerah bersama DPRD KBB yang menetapkan akan segera menaikan NJOP di beberapa wilayah. Foto/Dok.Prokompim

BANDUNG BARAT,Inews Bandungraya.Id - Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak menjadi salah satu andalan pemasukan daerah bagi Pemda Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Untuk itu rencananya Pemda KBB akan menaikan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) atas Pajak Bumi dan bangunan (PBB) di beberapa wilayahnya khususnya yang masuk kawasan perkotaan.

Nantinya kenaikan NJOP akan diberlakukan di beberapa daerah tertentu yang tingkat perekonomiannya telah mengalami peningkatan secara signifikan jika dibanding tahun-tahun sebelumnya.

"NJOP di beberapa daerah tertentu dinilai sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini. Pemda KBB menetapkan NJOP terakhir pada tahun 2019 lalu," kata Pj Bupati Bandung Barat, Arsan Latif pada Rapat Paripurna Penetapan dan Persetujuan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi Peraturan Daerah yang digelar DPRD KBB di Lembang (16/11/2023.).

Oleh karena itu, dalam waktu dekat Pemda KBB akan menaikan besaran NJOP PBB di beberapa daerah sebagaimana ditetapkan dalam undang-undang.

Sejauh ini Pajak Bumi dan Bangunan merupakan salah satu sumber PAD potensial yang akan dimanfaatkan kembali untuk pembangunan daerah.

Mengingat saat ini Pemda KBB tengah berupaya terus meningkatkan PAD untuk meningkatkan pembangunan yang lebih adil dan merata di seluruh wilayahnya.

Arsan meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk segera menyusun dan mempersiapkan peraturan teknis (Pertek) dari Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tersebut yang disusun dalam Perbup.

"Saya minta Bapenda segera menyusun dan mempersiapkan Perbup sebagai tindaklanjut Perda ini. Sehingga dapat segera melaksanakan peraturan terbaru terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada awal 2024," tuturnya.

Selain PBB, Arsan juga menjadikan BPHTB sebagai sumber PAD potrnsial lainnya. Setelah melakukan beberapa kali rapat dengan Bapenda, maka Pemda akan segera menetapkan Sistem dan Prosedur (Sisdur) terkait pemungutan BPHTB di KBB.

Setelah proses pengajuan, maka paling lama setelah tiga hari pemeriksaan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) di Bapenda dapat direkomendasikan untuk dilakukan proses selanjutnya.

"Dengan catatan ada satu dokumen tambahan fakta integritas apabila dikemudian hari ditemukan kesalahan atau kecurangan dalam harga transaksi maka akan dilakukan perbaikan dan penyesuaian," tandasnya. (*)

Editor : Rizki Maulana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut