Sebelumnya, Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin bertemu dengan sejumlah perwakilan dari organisasi buruh di Ruang Manglayang, Gedung Sate, Kota Bandung. Pertemuan yang berlangsung sekitar 1 jam tersebut menghasilkan keputusan yang mengecewakan bagi kaum buruh.
Ketua KSPSI Jabar, Roy Jinto mengatakan, bahwa Bey masih bersikeras menggunakan PP Nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan dalam menentukan upah minimum di kabupaten dan kota. Keputusan tersebut tak sesuai dengan harapan para buruh.
"Tetap Pj Gubernur menegaskan bahwa tetap akan memakai PP 51," ucap Roy.
Atas keputusan itu, Roy menilai bahwa Pemprov Jabar memang berupaya untuk memiskinkan kaum buruh di Jabar. Akibat penggunaan peraturan itu, buruh di Jabar kenaikan upahnya hanya berada di kisaran angka Rp 13 ribu.
"Kita anggap bahwa pemerintah Jawa Barat memaksakan kehendak untuk memiskinkan kaum buruh Jawa Barat," imbuhnya.
Editor : Zhafran Pramoedya