BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Ribuan buruh di Jawa Barat melakukan aksi long march dari Gedung Sate, Kota Bandung menuju Jalan Tol Pasteur, Kamis (31/11/2023). Disana, mereka berencana melalukan penutupan akses tol.
Aksi ini merupakan bentuk kekecewaan para buruh atas keputusan Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin yang tetap menggunakan PP 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan dalam menentukan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2024.
Berdasarkan pantauan, massa buruh dari berbagai organisasi itu berjalan sambil membawa bendera dan meneriakkan yel-yel. Lagu Iwan Fals berjudul 'Bongkar' pun terdengar dinyanyikan dengan lantang.
"Kita ke Tol Pasteur. Tutup," ucap salah seorang buruh.
Akibat long march yang dilakukan, ruas Jalan Prof Mochtar Kusumaatmadja ditutup di kedua arah dan menimbulkan kemacetan di sejumlah titik. Petugas kepolisian pun telah melakukan pengaturan arus lalu lintas.
Sebelumnya, Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin bertemu dengan sejumlah perwakilan dari organisasi buruh di Ruang Manglayang, Gedung Sate, Kota Bandung. Pertemuan yang berlangsung sekitar 1 jam tersebut menghasilkan keputusan yang mengecewakan bagi kaum buruh.
Ketua KSPSI Jabar, Roy Jinto mengatakan, bahwa Bey masih bersikeras menggunakan PP Nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan dalam menentukan upah minimum di kabupaten dan kota. Keputusan tersebut tak sesuai dengan harapan para buruh.
"Tetap Pj Gubernur menegaskan bahwa tetap akan memakai PP 51," ucap Roy.
Atas keputusan itu, Roy menilai bahwa Pemprov Jabar memang berupaya untuk memiskinkan kaum buruh di Jabar. Akibat penggunaan peraturan itu, buruh di Jabar kenaikan upahnya hanya berada di kisaran angka Rp 13 ribu.
"Kita anggap bahwa pemerintah Jawa Barat memaksakan kehendak untuk memiskinkan kaum buruh Jawa Barat," imbuhnya.
Editor : Zhafran Pramoedya