BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna menegaskan, fungsi trotoar hanya berhak dinikmati pejalan kaki. Pihaknya dengan tegas melarang adanya parkir di kawasan ini.
Selain itu, Ema juga meminta kesadaran pengguna kendaraan baik roda dua atau empat untuk sama-sama menghormati ruang bagi pejalan kaki.
“Tidak ada haknya sedikit pun untuk kendaraan bisa parkir di trotoar. Ini haknya pejalan kaki,” ucap Ema saat meninjau sejumlah kawasan di Kota Bandung, Jumat (1/12/2023).
Selain itu, Ema juga meminta Satpol PP dan Dishub Kota Bandung untuk menindak tegas siapa pun yang memarkir kendaraan di trotoar jalan.
“Trotoar itu sumber pembangunannya dari masyarakat. Dan harusnya dinikmati oleh masyarakat juga. Jadi saya mohon, sadar lah (para pengguna kendaraan yang parkir di trotoar),” katanya.
Editor : Rizal Fadillah