Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Di Balik Polemik UMSK Jabar: Buruh Ungkap Penyusutan Drastis Sektor Upah
Advertisement . Scroll to see content

Izinkan Buruh Gugat Penetapan UMK 2024, Bey: Saya Menjalankan Keputusan Pemerintah

Selasa, 05 Desember 2023 | 13:27 WIB
  • author Rizal Fadillah
Izinkan Buruh Gugat Penetapan UMK 2024, Bey: Saya Menjalankan Keputusan Pemerintah
Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin. (Foto: Biro Adpim Jabar)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin menyatakan, penetapan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2024 yang sudah tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor: 561.7/Kep.804-Kesra/2023 diputuskan berdasarkan aturan pemerintah.

Bey mengatakan, dirinya hanya menjalankan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Meski begitu, dirinya tidak mempermasalahkan jika serikat buruh ingin menggugat penetapan UMK 2024 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

"Pertama kan saya menjalankan keputusan pemerintah dan memang semua setiap keputusan pemerintah itu kan bisa lakukan gugatan, ada mekanismenya," ucap Bey di Gedung Sate, Bandung, Selasa (5/12/2013). 

Bey menyarakan, agar serikat buruh di Jabar dapat menerima keputusan tersebut.

"Iya sebaiknya (menerima), kan itu sudah diputuskan juga melalui dewan pengupahan juga sudah dibahas, ya itu keputusannya," ujarnya. 

Sebelumnya, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD KSPSI) Jabar, Roy Jinto mengatakan, serikat buruh akan menggugat SK Gubernur Jabar soal UMK 2024. Hal, itu dilakukan karena tuntutan buruh tidak ada yang diakomodir oleh Bey Machmudin.

"Kita menggunakan dua cara secara hukum gugat ke PTUN, yang kedua adalah melakukan aksi mogok di wilayah masing-masing," ujar Roy, Sabtu (2/11/203). 

Roy memastikan, untuk aksi mogok kerja sendiri sudah dilakukan seluruh serikat buruh yang ada di Jawa Barat. Adapun gugatan yang akan dilakukan ini dilakukan pada awal Desember 2023, sebelum SK keputusan UMK 2024 diberlakukan. 

"Sebelum SK berlaku, sebelum Januari kita harus melakukan itu. Kemungkinan besar di awal Desember," tegasnya.

Editor: Rizal Fadillah

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut