get app
inews
Aa Text
Read Next : Bey Machmudin Pastikan Perayaan Imlek di Jabar Berjalan Aman dan Lancar

Lantik Eti Herawati sebagai Wali Kota Cirebon, Bey Wanti-wanti soal Integritas

Rabu, 06 Desember 2023 | 11:29 WIB
header img
Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin melantik Eti Herawati sebagai Wakil Wali Kota Cirebon masa jabatan terakhir 2018- 2023. (Foto: Biro Adpim Jabar)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin resmi melantik Eti Herawati sebagai Wali Kota Cirebon sisa masa jabatan 2018-2023 di Aula Barat Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (6/12/2023).

Pelantikan Eti Herawati sebagai Wali Kota Cirebon berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-6216 tahun 2023. 

Sebelumnya, Eti menjabat sebagai Wakil Wali Kota Cirebon menggantikan posisi Nashrudin Azis yang sesuai aturan Kemendagri harus diberhentikan secara hormat karena akan mengikuti pemilihan legislatif pada 2024. 

Bey menginstruksikan, Eti langsung bergerak cepat menjalin komunikasi dengan berbagai stakeholders untuk melanjutkan pembangunan yang menghadirkan kebermanfaatan bagi masyarakat. 

"Saya juga berharap ibu tentunya sudah menjalankan dengan baik komunikasi dengan kemitraan seluruh stakeholders, jajaran Forkopimda, tokoh masyarakat, juga dengan segenap unsur perangkat daerah, agar tugas pembangunan terus berjalan dengan optimal," ucap Bey.

Saat menjabat sebagai Wali Kota, Bey juga mewanti-wanti agar Eti bisa menjalankan tugas dan wewenangnya secara profesional, berintegritas dan melayani sepenuh hati untuk masyarakat Cirebon. 

"Saya mengingatkan agar tetap memegang teguh integritas, melayani dengan sepenuh hati dan juga profesionalitas," ungkapnya.

Tak lupa, Bey juga mengingatkan agar ASN yang bekerja di Pemda Kota Cirebon tetap menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pemilu 2024. 

"Dalam kesempatan ini saya mengingatkan agar para ASN menjaga netralitas dalam pemilu karena netralitas adalah fondasi integritas dan profesionalisme dalam melaksanakan tugas negara," katanya.

Bey juga berpesan, agar mengantisipasi cuaca ekstrem terutama gelombang tinggi laut. Dia meminta, agar Pemkot Cirebon mulai mengidentifikasi hal-hal yang kemungkinan terjadi apabila musim hujan terjadi.

"Agar meningkatkan kewaspadan, kita sudah memasuki musim hujan dan Jabar deera rentan bencana longsor, banjir dan banjir bandang, gelombang ekstrem dan abrasi," imbuhnya.

Tugas, wewenang, dan larangan bagi penjabat kepala daerah yang ditunjuk Pemerintah Pusat diatur dalam UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. 

Dalam peraturan tersebut, kewenangan Penjabat Kepala Daerah dibatasi dengan empat hal yaitu larangan melakukan mutasi pegawai, membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya, membuat kebijakan pemekaran daerah, dan membuat kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut