get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Usut Peran 2 Teman Resbob di Konten Streaming Penghinaan Suku Sunda

Keangkuhan Resbob Lenyap saat Tiba di Polda Jabar, Wajahnya Tegang dan Ketakutan

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:48 WIB
header img
Resbob tampak ketakutan saat tiba di Mapolda Jabar. (FOTO: ISTIMEWA)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Keangkuhan Mochamad Adimas Firdaus Putra alias Resbob, konten kreator yang menghina Suku Sunda, lenyap saat digelandang ke Mapolda Jabar, Senin (15/12/2025) malam.

Wajah pria yang juga melontarkan ujaran kebecian kepada Viking Persib Club (VPC), organisasi bobotoh itu, terlihat tegang dan ketakutan. 

Dia mengenakan kacamata, hoodie abu-abu, dan celana hitam digelandang petugas dengan kondisi tangan terborgol langsung menuju gedung Ditressiber Polda Jabar.

Mulut Resbob yang biasanya angkuh, seketika diam seribu bahasa. Dia tak meresepons atau menjawab pertanyaan yang dilontarkan awak media.

Resbob tiba di Mapolda Jabar sekitar pukul 23.15. Dia ditangkap di Semarang, Jawa Tengah saat dalam pelarian. Sejumlah penyidik Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) mengawal Resbob selama dalam perjalanan dari Semarang hingga Bandung.

Dirressiber Polda Jabar Kombes Pol Resza Ramadianshah mengungkap, pria bernama lengkap Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan itu sempat kabur ke Surabaya dan Pasuruan, Jawa Timur.

Namun di dua kota itu, Resbob tidak ada. Ternyata, Resbob kabur ke Jawa Tengah, tepatnya Kota Surakarta (Solo) dan Semarang. Akhirnya, pelarian Resbob berakhir di Kota Semarang. Dia diringkus sekitar pukul 13.00 WIB.

"Kita sudah melakukan pencarian dari Jumat kemarin. Yang bersangkutan (Resbob) pindah-pindah kota, Surabaya, kemudian Surakarta, terakhir ditangkap di Semarang," kata Dirressiber kepada wartawan, Senin (15/12/2025) malam. 

Kombes Resza menjelaskan, Resbob disangkakan melanggar Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang ITE tentang larangan menyebarkan informasi elektronik yang bermuatan kebencian atau permusuhan berbasis Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).

Penyidikan atas kasus ini, ujar Kombes Resza akan dilakukan di Mapolda Jabar. Penyidik akan mendalami motif pelaku melontarkan ujaran kebencian itu. "Resbob terancam hukuman enam tahun penjara,” ujar Kombes Resza.

Editor : Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut