BANDUNG BARAT,Inews Bandungraya.Id - Pemda Kabupaten Bandung Barat (KBB) akan memanfaatkan fasilitas E-Office sebagai standar surat menyurat. Hal itu akan mulai efektif diberlakukan pada 1 Januari 2024 mendatang.
Pemanfaatan E-Office untuk meminimalisir penggunaan tanda tangan basah. Tidak hanya digunakan dilingkup internal saja, karena Pemda KBB juga sudah bekerjasama dengan beberapa kabupaten/kota dan Pemprov Jabar untuk menggunakan fasilitas ini untuk surat menyurat.
"Mulai 1 Januari 2023, tidak ada lagi surat, terutama yang ditujukan kepada pimpinan yang masih menggunakan tanda tangan basah," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung Barat, Ade Zakir ketika menghadiri Evaluasi Fitir E-Office 2.0 dan Bimtek Pengembangan Aplikasi E-Office 3.0 di Lembang, Selasa 5 Desember 2023.
Dia mengajak seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemda KBB untuk memanfaatkan teknologi E-Office. Sebab teknologi ini dapat dipergunakan sebagai fasilitas penunjang, mempermudah, dan mempercepat, pekerjaan yang dilakukan.
Hingga saat ini masih ada OPD maupun pihak kecamatan yang belum menggunakan dan memanfaatkan fasilitas teknologi E-Office ini dengan baik sebagaimana mestinya. Padahal dirinya seringkali masih mendapati adanya surat-surat penting yang belum sempurna.
"Pada pelaksanaannya dibutuhkan kedewasaan dari para pengguna aplikasi ini. Mengingat saya juga masih menemukan surat yang masih harus diperbaiki, mulai dari tata naskah, tata bahasa, kalimat yang tidak sesuai dengan EYD hingga tanda baca yang tidak jelas," tuturnya.
Dirinya meminta seluruh operator surat agar lebih hati-hati dan tidak menyebarkan surat elektronik yang belum ditandatangani oleh pimpinannya. Pasalnya jika surat sudah disebar lalu diketahui ada kesalahan maka pemerintab daerah akan mendapatkan sorotan.
"Para operator diharapkan lebih hati-hati dan tidak menyebarkan surat elektronik yang belum ditandatangani agar tidak menimbulkan kesimpang siuran yang tidak jelas. Jadi sangat dituntut kedewasaan dari para penggunanya," ujarnya. (*)
Editor : Rizki Maulana