get app
inews
Aa Read Next : PT Pegadaian Kanwil X Jabar Bantu Renovasi Masjid Kholid Ibnu Walid Senilai Rp25 Juta

Syarat dan Cara Gadai Barang di Penggadaian, Yuk Simak!

Senin, 11 Desember 2023 | 15:07 WIB
header img
Syarat dan cara gadai barang di Penggadaian. Foto: Pegadaian

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Syarat dan cara gadai barang di Pegadaian. Menggadaikan barang sudah menjadi cara alternatif sebagian masyarakat saat membutuhkan dana secara cepat dengan cara yang cukup mudah. 

Untuk orang yang belum pernah datang ke Pegadaian mungkin akan terdengar asing mengenai cara gadai di Pegadaian. Faktanya, cara dan langkahnya sangat mudah terlebih syaratnya yang sederhana.

Namun, Sebelum datang ke Pegadaian terdekat, yang harus disiapkan adalah identitas diri yaitu KTP untuk Warga Negara Indonesia atau Paspor untuk Warga Negara Asing, siapkan juga barang yang akan digadaikan di Pegadaian. 

Pihak Pegadaian akan menerima berbagai barang jaminan seperti emas batangan, perhiasan emas, laptop, smartphone, kendaraan bermotor, dan sebagainya.

Syarat dan Cara Gadai Barang di Pegadaian

1.  Kunjungi outlet Pegadaian terdekat

2.  Siapkan kartu identitas diri berupa KTP dan barang jaminan

3.  Mengisi formulir pengajuan dengan data diri lengkap sesuai dengan KTP

4.  Serahkan barang gadaian kepada petugas Pegadaian

5.  Setelah ditinjau barangnya, penaksir akan menginfokan uang pinjaman maksimal yang bisa didapatkan

6.  Petugas kasir akan memberikan Surat Bukti Gadai (SBG)

7.  Uang akan diberikan kepada nasabah dalam bentuk l tunai atau transfer ke rekening

Dalam penggadaian terdapat jenis layanan gadai barang di Pegadaian yang bisa disesuaikan dengan barang jaminan yang kita miliki, layanan tersebut dapat dicicil dan dilunasi sewaktu-waktu, serta dapat juga diperpanjang masa angsuran hingga berkali-kali.


 

Editor : Sazili Mustofa

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut