“Capaian penerapan SPM yang tinggi ini merupakan hasil kolaborasi dan sinergitas seluruh pemangku kebijakan, termasuk tim penerapan SPM dan perangkat daerah pengampu urusan wajib pelayanan dasar,” ucap Cakra, Senin (18/12/2023).
Cakra mengatakan, sinergitas dan kolaborasi menjadi kunci penting agar penerapan SPM yang sudah baik dapat menjadi lebih baik lagi.
Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Bandung, Ruli Hadiana mengatakan, realisasi input SPM telah sesuai dengan amanat Permendagri Nomor 59 Tahun 2021, di mana pemerintah daerah wajib melaporkan perkembangan penerapan SPM secara berkala setiap triwulan.
Menurutnya, bahwa Penerapan SPM dalam melaksanakan urusan wajib pelayanan dasar kepada masyarakat telah sesuai dengan arahan Bupati Bandung, Dadang Supriatna yang memiliki perhatian khusus terkait hal ini.
Ia menambahkan, bahwa dengan melakukan pelaporan SPM tepat waktu tidak hanya untuk mencapai target melainkan juga sebagai bahan evaluasi terkait realisasi SPM di Kabupaten Bandung.
Editor : Zhafran Pramoedya