get app
inews
Aa Read Next : Cermati Banyaknya Perkeliruan dalam Pemilu 2024, Iwan Setiawan Soroti Benda Ajaib Sirekap

Laporan Pelanggaran Pemasangan APK, Bawaslu Janji Ditangani 1x24 Jam

Selasa, 19 Desember 2023 | 22:50 WIB
header img
Bawaslu KBB melalui Panwascam di masing-masing wilayah menjamin akan bergerak cepat 1x24 jam untuk menangani jika ada laporan pelanggaran pemasangan APK di rumah-rumah yang disampaikan ke petugas. Foto/Inews Bandung Raya

BANDUNG BARAT,Inews Bandungraya.Id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung Barat (KBB) berjanji akan cepat menangani pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye (APK) di Pemilu Serentak 2024.

Pasalnya ada aturan yang harus dipatuhi oleh peserta kampanye, partai politik, ataupun tim relawan pendukung ketika memasang APK. Mereka pun berkewajiban untuk menurunkan jila APK yang terlanjur dipasang melanggar aturan.

"Kami sudah memberikan mandat ke petugas Panwascam untuk segera menindaklanjuti laporan yang masuk. Dalam tempo 1x24 jam atau maksimal 3 hari masalah itu akan terselesaikan  disesuaikan dengan letak geografis," kata Ketua Bawaslu KBB, Riza Nasrul Falah Sopandi kepada wartawan saat ditemui di kantornya, Senin 18 Desember 2023.

Menurutnya masyarakat yang merasa dirugikan akibat pemasangan alat peraga kampanye oleh partai politik atau tim sukses caleg diminta jangan takut untuk melaporkan ke Bawaslu atau Panwascam.

Jangan sampai hak privasi masyarakat terganggu dan dicap sebagai salah satu pendukung caleg atau parpol. Namun di sisi lain tidak dianggap menghalangi kampanye yang bisa dianggap sebagai pelanggaran pidana.

"Masyarakat juga jangan takut untuk melapor, kalau ada APK yang dipasang di rumah dan tidak merasa memberikan izin laporkan saja," imbuhnya.

Berkaca kepada kejadian seperti beberapa waktu lalu di Yogyakarta ketika ada masyarakat yang mencabut APK di rumahnya karena ditempelkan tanpa izin, namun justru diancam somasi. Sehingga sebaiknya ketika itu terjadi masyarakat sebaiknya lapor ke Panwascam setempat.

Dikatakannya secara aturan, pencopotan APK oleh warga termasuk delik pidana karena bisa dianggap menghalang-halangi kampanye. Mengingat pihak yang punya kewenangan untuk menurunkan atau mencopot atribut APK adalah Satpol PP didampingi Bawaslu.

"Semua peserta Pemilu sudah diingatkan secara verbal kepada setiap parpol atau timses caleg, bahwa ada hal-hal yang tidak boleh dilakukan. Serta menekankan supaya APK dipasang ditempat yang tidak terlarang," tegasnya.

Jika warga merasa terganggu dengan APK bisa dilaporkan kepada Bawaslu agar bisa segera dicabut atau dilepas. Nantinya pihaknya akan memberikan himbauan kepada tim sukses atau calon yang bersangkutan agar menurunkan APK tersebut, karena yang harus mencopot adalah partai bersangkutan.

"Warga bisa melaporkan kepada pengawas di tingkat kelurahan maupun kecamatan. Jadi nanti merekalah yang akan mencabutnya dan berkoordinasi dengan yang memasang atau tim suksesnya agar melepaskan APK secara mandiri," tuturnya. (*)

Editor : Rizki Maulana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut