Tersandung Kasus Sabu, Ketua Bawaslu KBB Dibekuk Satnarkoba Polres Cimahi

CIMAHI,iNews BandungRaya.id - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung Barat (KBB) Riza Nasrul Falah Sopandi (RNFS) diciduk usai mengonsumsi sabu-sabu.
Dia diamankan jajaran Sat Narkoba Polres Cimahi di salah satu rumah bersama dua orang lainnya. Yakni TY dan RI yang berprofesi sebagai pengacara dan satu di antaranya sebagai pemilik rumah.
"Ketiganya diamankan karena terbukti mengonsumsi sabu dan di lokasi juga ditemukan barang bukti sabu-sabu seberat 0,84 gram dan alat hisap bong," ungkap Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Jumat (7/3/2025).
Menurutnya, terungkapnya kasus penyalahgunaan narkotika ini berawal dari penyelidikan jajaran Sat Narkoba Polres Cimahi di wikayah (KBB).
Awalnya berhasil diamankan tiga orang pelaku yakni SP sebagai bandar, AP dan EKS sebagai kurir. Ketiga orang pelaku ini masih satu keluarga yakni sebagai paman dan keponakan. Petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 20,94 gram.
Kemudian ketika kasus ini dikembangkan ternyata para pelaku telah menjual sebagian barangnya kepada para pemakai.
Lalu saat diselidiki ternyata pembelinya adalah RNFS yang berprofesi sebagai Ketua Bawaslu KBB, TY dan RI.
"Ketiga pemakai itu teman satu kuliah, ada yang berprofesi sebagai Ketua Bawaslu KBB, pengacara dan pemilik rumah," sebut Tri.
Tri menyebutkan, mereka menggunakan (sabu) di rumah dan mendapatkan barang bukti itu dari pelaku SP dan mengaku baru satu kali memakai.
Namun pihaknya masih akan mengembangkan kasus ini karena tidak menutup kemungkinan masih ada jaringan lainnya.
Para pengedar bakal dikenakan Pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara 5 tahun dan paling lama seumur hidup dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
"Sementara untuk tiga orang pemakai dikenakan Pasal 112 Ayat 1 juncto 127 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun," ucapnya.
Sementara Ketua Bawaslu KBB Riza Nasrul Falah Sopandi mengaku sudah dua kali memakai barang terlarang tersebut. Barangnya dibeli secara patungan dan tidak direncanakan karena saat itu dirinya sedang mencari air minum untuk sahur.
"Awalnya sanya nyari air galon karena di rumah kosong, kemudian ada kawan ngobrol-ngobrol dan diajak patungan untuk membeli sabu-sabu," ucapnya singkat. (*)
Editor : Rizki Maulana