BANDUNG, INEWSBANDUNGRAYA - Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kebonwaru Kelas I Bandung Suparman angkat bicara terkait penggagalan peredaran lebih dari 7 kilogram (kg) oleh Satresnarkoba Polrestabes Bandung. Suparman menegaskan, penggagalan
peredaran narkoba itu bentuk sinergitas antarpenegak hukum.
"Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari sinergitas Polrestabes Bandung dengan Rutan Kelas I Bandung untuk mengungkap kasus narkoba yang meresahkan masyarakat," kata Karutan Kebonwaru Bandung, Jumat (22/8/2023).
Suparman menyatakan, kronologi pengungkapan tersebut bermula dari informasi dari anggota Polrestabes Bandung pada Minggu 3 Desember 2023 terkait penangkapan tersangka pengedar yang terindikasi bekerja sama dengan Warga Binaan Rutan Bandung dengan inisial RF.
"Dari informasi tersebut selanjutnya dilakukan tindakan pengamanan terhadap warga binaan RF oleh petugas rutan. Selanjutnya, RF diserahkan ke kepolisian yang datang ke rutan pada hari itu (Minggu 17/13/202) untuk diperiksa dan pengembangan lebih lanjut," ujar Suparman.
Dari hasil pemeriksaan terhadap RF tersebut, tutur Karutan Kebonwaru Bandung, diperoleh informasi tambahan terkait keberadaan bandar yang di luar rutan. "Informasi tersebut selanjutnya ditindaklanjuti dengan penangkapan bandar tersebut oleh anggota dari Polrestabes Bandung, " tutur Karutan.
Suparman mengatakan, sesuai arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) terkait 3 kunci pemasyarakatan maju, Rutan Kebonwaru berkomitmen menjadikan rutan zero narkoba.
"Rutan Bandung berkomitmen penuh untuk bekerja sama dan menjalin sinergitas dengan aparat penegak hukum lainnya, khususnya terkait pemberantasan peredaran gelap narkotika," ucap Suparman.
Diberitakan sebelumnya, Satresnarkoba Polrestabes Bandung menggagalkan peredaran 7 kilogram (kg) sabu dan menangkap 1 bandar dan 5 pengedar. Barang haram itu diduga kuat akan diedarkan saat perayaan menyambut Tahun Baru 2024.
Keenam tersangka yang ditangkap antara lain, DW (36), FS (43), RF (29), DDP (32), P (37) dan SL (32). "Satresnarkoba Polrestabes Bandung mengungkap kasus dengan barang bukti cukup besar kurang lebih 7.032,08 gram atau 7 kilogram (kg) lebih dengan tersangka enam orang, DW, FS, RF, DDP, P, SL, dan RF. Namun RF masih berada di Rutan Kebonwaru dan FS di Lapas Cipinang," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono didampingi Kasatnarkoba AKBP Fauzan Syahrir di Mapolrestabes Bandung, Kamis (21/12/2023).
Editor : Ude D Gunadi