get app
inews
Aa Read Next : Jalan A.H. Nasution Dibersihkan, Tim Gabungan Tertibkan PKL dan Bangunan Liar

Bangunan Resto di Surya Sumantri Tak Dibongkar, Pemkot Bandung Dinilai Tak Tegas Tegakan Aturan

Sabtu, 23 Desember 2023 | 10:12 WIB
header img
Bangunan resto yang menghalangi akses warga di Jalan Surya sumantri, Bandung (frame kiri). Sekda Kota Bandung Ema Sumarna (frame kanan). (FOTO: ISTIMEWA)

BANDUNG, INEWSBANDUNGRAYA - Polemik bangunan resto burger di Jalan Surya Sumantri, Kota Bandung yang halangi rumah warga, berlanjut. Tomson, kuasa hukum pemilik rumah yang aksesnya terhalang resto burger, menilai Pemkot Bandung tak tegas dalam meneggakan aturan.

Sejak perkara ini diputuskan bahwa pemilik bangunan resto HS bersalah, tetapi sampai sekarang pemkot tak kunjung melakukan pembongkaran.

"Miris melihat perkara ini. Sebab, sejak semula kepemilikan legalitas HS ini hanya didasarkan dengan Perjanjian Jual Beli (PJB). Kedua, putusan Peninjauan Kembali (PK) juga sudah memutuskan, bangunan yang menghalangi jalan masuk ke lahan klien saya harus dibersihkan," kata Tomson, Jumat (22/12/2023).

Berdasarkan putusan tersebut, ujar Tomson, telah dilaksanakan penetapan eksekusi putusan dan penyerahan lahan kosong atau jalan 4x9 meter kepada kliennya oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Editor : Ude D Gunadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut