get app
inews
Aa Read Next : Pemkot Bandung Targetkan Indeks Kematangan SPBE Naik 4,5

Bangunan Resto di Surya Sumantri Tak Dibongkar, Pemkot Bandung Dinilai Tak Tegas Tegakan Aturan

Sabtu, 23 Desember 2023 | 10:12 WIB
header img
Bangunan resto yang menghalangi akses warga di Jalan Surya sumantri, Bandung (frame kiri). Sekda Kota Bandung Ema Sumarna (frame kanan). (FOTO: ISTIMEWA)

"Kemudian karena tindakan kriminal HS yang merusak bangunan untuk itu pun HS ini sudah dihukum pidana oleh putusan kasasi dengan hukuman masa percobaan selama 10 bulan," ujar dia.

"Jadi, dengan seperti ini saja dia masih melakukan upaya hukum mempersekusi hak-hak klien kami, kami kecewa terhadap pemerintah kota Bandung dan aparat penegak hukum yang dapat diperdaya oleh Hendrew Sastra ini," tutur Tomson.

Selain itu, kata Tomson, langkah HS yang mengajukan gugatan ke PTUN merupakan bukti tidak adanya ketegasan dari Pemkot Bandung yang sudah mengeluarkan keputusan walikota (Kepwal) untuk mengeksekusi bangunan resto tersebut.

"Sebenarnya apa yang terjadi antara HS dengan Pemkot Bandung, sehingga tidak berani tegas terhadap HS ini. Harusya, bangunan yang melanggar itu disegel dan dihentikan semua aktivitasnya," ucap dia.

Tomson menilai HS seperti warga negara kebal hukum sehingga pelanggaran yang dilakukan tidak dapat diproses hukum.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkot Bandung Ema Sumarna mengatakan, semua prosedur yang dilakukan sudah sesuai aturan yang berlaku.

Editor : Ude D Gunadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut