"Kemudian karena tindakan kriminal HS yang merusak bangunan untuk itu pun HS ini sudah dihukum pidana oleh putusan kasasi dengan hukuman masa percobaan selama 10 bulan," ujar dia.
"Jadi, dengan seperti ini saja dia masih melakukan upaya hukum mempersekusi hak-hak klien kami, kami kecewa terhadap pemerintah kota Bandung dan aparat penegak hukum yang dapat diperdaya oleh Hendrew Sastra ini," tutur Tomson.
Selain itu, kata Tomson, langkah HS yang mengajukan gugatan ke PTUN merupakan bukti tidak adanya ketegasan dari Pemkot Bandung yang sudah mengeluarkan keputusan walikota (Kepwal) untuk mengeksekusi bangunan resto tersebut.
"Sebenarnya apa yang terjadi antara HS dengan Pemkot Bandung, sehingga tidak berani tegas terhadap HS ini. Harusya, bangunan yang melanggar itu disegel dan dihentikan semua aktivitasnya," ucap dia.
Tomson menilai HS seperti warga negara kebal hukum sehingga pelanggaran yang dilakukan tidak dapat diproses hukum.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkot Bandung Ema Sumarna mengatakan, semua prosedur yang dilakukan sudah sesuai aturan yang berlaku.
Editor : Ude D Gunadi