Kegiatan yang ada masih sporadis, khususnya di masyarakat, kebanyakan masih berbasis kesukarelawanan dan hobi. Pengelolaan sampah bukan hanya sekadar membuat bank sampah maupun bisnis daur ulang yang sering kali diekspos, tetapi idealnya, industri sampah adalah industri jasa kebersihan.
"Tanpa sistem yang jelas dari pemerintah pusat, upaya-upaya ini dampaknya belum signifikan", tegasnya.
Salah satu penggagas Undang Undang No.18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah ini juga menilai masih terdapat perbedaan pemahaman dalam filosofi 5 aspek persampahan yaitu peraturan, kelembagaan, pendanaan, teknologi, dan sosial budaya.
Bahkan, sering salah kaprah dimana menyatakan sampah adalah berkah, padahal sampah itu adalah tanggung jawab bagi yang menghasilkan. Ditambahkan lagi, kebersihan adalah investasi, untuk memberikan kebermanfaatan bagi kesehatan publik dan kenyamanan lingkungan.
"Sebelum bicara ekonomi sirkular, harus stabil dulu sistem pengumpulan sampah, pengangkutan, dan pengolahan sampah. Kalau langsung ke luar negeri dan mendatangi negaranya yang bersih, jangan lihat kondisinya hari ini saja. Harusnya lihat sejarah mereka juga, karena itu adalah hasil upaya puluhan hingga ratusan tahun untuk bisa menjadi seperti itu", jelasnya
Pada saat acara, hadir elemen dari 3 calon untuk memaparkan program dan komitmen dari para calon presiden yang diusung.
Editor : Abdul Basir