BANDUNG, iNewsBandungraya.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandung menemukan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan calon anggota legislatif (Caleg) yakni dengan membagikan sembako kepada masyarakat saat melaksanakan kampanye.
Koordinator Divisi SDMO dan Diklat Bawaslu Kota Bandung M Adriansyah Prayuda mengatakan bagi-bagi sembako saat pemilu tersebut dilarang. Hal itu sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023.
“Masih ada yang melakukan pembagian sembako saat berkampanye,” katanya, di Kantor Bawaslu Kota Bandung, Minggu (24/12/2023).
Adriansyah mengaku berhasil mencegah beberapa caleg yang ingin berkampanye dengan cara membagikan sembako. Oleh karena itu pihaknya akan terus melakukan pengawasan untuk meminimalisir pelanggaran saat berkampanye.
Lebih lanjut pihaknya telah menemukan lima yang tersindikasi pelanggaran di tahapan kampanye Pemilu 2024. Akan tetapi tiga diantaranya telah diproses dan sisanya masih tahap pengkajian.
Editor : Abdul Basir