Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Ditreskrimsus Ungkap Kasus Penjualan Makanan dan Barang Kedaluwarsa di Jatinangor
Advertisement . Scroll to see content

Eks Kepala Ruangan RSUD Palabuhanratu Korupsi Insentif Nakes, Ini Duit Rp4,8 Miliar yang Ditilap

Kamis, 28 Desember 2023 | 13:44 WIB
  • author Agus Warsudi
Eks Kepala Ruangan RSUD Palabuhanratu Korupsi Insentif Nakes, Ini Duit Rp4,8 Miliar yang Ditilap
Dirreskrimsus Kombes Pol Deni Oktavianto (kiri) dan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo menunjukkan uang Rp4,8 miliar yang ditilap HC. (FOTO: AGUS WARSUDI)

Dirreskrimsus Polda Jabar menuturkan, untuk mengungkap kasus itu, penyidik memeriksa 180 saksi dan 3 ahli dari ahli hukum pidana hingga Kemenkes. Polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang Rp4,8 miliar.

Akibat perbuatannya, tersangka HC disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan diancam dengan pidana maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Editor: Ude D Gunadi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut