Ditreskrimsus Ungkap Kasus Penjualan Makanan dan Barang Kedaluwarsa di Jatinangor
BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar membongkar kasus penjualan makanan dan barang kedaluwarsa di Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi menetapkan seorang tersangka berinisial CSP yang merupakan pemilik CV SIA, perusahaan yang menjual produk kedaluwarsa tersebut.
Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Wirdhanto mengatakan, pengungkapan itu dilakukan bersama tim Satgas Sapu Bersih Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan.
Petugas Subdit Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Jabar mendapatkan laporan terkait peredaran susu kental manis dan yoghurt dengan harga di bawah standard.
"Tim melakukan penyelidikan pada 11 Februari 2026 dan mendapati karyawan sebuah gudang di Kampung Cibesi, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang sedang mengolah barang retur atau kedaluwarsa untuk diperjualbelikan kembali," kata Dirreskrimsus di Mapolda Jabar, Kamis (19/2/2026).
Wirdhanto menyatakan, awalnya CV SIA memproses limbah retur dan kedaluarsa untuk dialihkan menjadi pakan ternak dan sebagainya. Namun pada Juli 2025, terjadi perubahan praktik ketika salah satu karyawan menilai produk kadaluarsa masih bisa dikonsumsi setelah dicoba dan tidak menimbulkan dampak kesehatan langsung.
"Mereka memutuskan untuk memperjualbelikan kembali beberapa barang yang baru melewati masa kedaluwarsa beberapa bulan. Modus operandi yang dilakukan tersangka, menghapus tanda kedaluwarsa menggunakan alkohol," ujar Kombes Wirdhanto.
Editor : Agus Warsudi