get app
inews
Aa Text
Read Next : DPC PDIP KBB Gelar Dapur Umum Gotong Royong, Bagikan Makanan untuk Masyarakat

Ditreskrimsus Ungkap Kasus Penjualan Makanan dan Barang Kedaluwarsa di Jatinangor

Kamis, 19 Februari 2026 | 14:03 WIB
header img
Dirreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono (tiga dari kiri) menunjukkan barang bukti kasus penjualan makanan dan barang kedaluwarsa. (FOTO: Humas Polda Jabar)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar membongkar kasus penjualan makanan dan barang kedaluwarsa di Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang.

Dari pengungkapan kasus ini, polisi menetapkan seorang tersangka berinisial CSP yang merupakan pemilik CV SIA, perusahaan yang menjual produk kedaluwarsa tersebut.

Direktur Ditreskrimsus  Polda Jabar Kombes Wirdhanto mengatakan, pengungkapan itu dilakukan bersama tim Satgas Sapu Bersih Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan. 

Petugas Subdit Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Jabar mendapatkan laporan terkait peredaran susu kental manis dan yoghurt dengan harga di bawah standard.

"Tim melakukan penyelidikan pada 11 Februari 2026 dan mendapati karyawan sebuah gudang di Kampung Cibesi, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang sedang mengolah barang retur atau kedaluwarsa untuk diperjualbelikan kembali," kata Dirreskrimsus di Mapolda Jabar, Kamis (19/2/2026).

Wirdhanto menyatakan, awalnya CV SIA memproses limbah retur dan kedaluarsa untuk dialihkan menjadi pakan ternak dan sebagainya. Namun pada Juli 2025, terjadi perubahan praktik ketika salah satu karyawan menilai produk kadaluarsa masih bisa dikonsumsi setelah dicoba dan tidak menimbulkan dampak kesehatan langsung.

"Mereka memutuskan untuk memperjualbelikan kembali beberapa barang yang baru melewati masa kedaluwarsa beberapa bulan. Modus operandi yang dilakukan tersangka, menghapus tanda kedaluwarsa menggunakan alkohol," ujar Kombes Wirdhanto.

Editor : Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut