get app
inews
Aa Text
Read Next : Kiprah Politik Kang Ace Diabadikan dalam Buku, Konsisten Perjuangkan Kepentingan Rakyat

41.000 Lansia Terdaftar Calhaj 2024, Kang Ace: Screening Kesehatan Penting Dilakukan

Kamis, 28 Desember 2023 | 19:25 WIB
header img
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Tubagus Ace Hasan Syadzily dalam acara Sosialisasi Keuangan Haji dan BPIH di Hotel Savoy Homman, Kota Bandung. (FOTO: ISTIMEWA)

Undang-undang Haji, tutur dia, juga mengatur pelayanan bagi calhaj disabilitas. Keenam diatur juga tentang visa muzaman, KBIHU kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah. Ketujuh diatur tentang panitia penyelenggaraan ibadah haji.

"Alhamdulillah, 2024, biaya haji telah diputuskan jauh lebih cepat dibanding tahun sebelumnya. Yaitu Rp93,4 juta. Kenapa lebih cepat, karena sudah ketahuan kuota hajinya. Kedua karena tahun politik," tutur dia.

Pada 2023, kata Kang Ace, biaya haji diputuskan pada Februari 2023 dan Kepres keluar pada April 2023. Akibatnya calon haji hanya punya waktu pelunasan 3 minggu. Sekarang, November sudah bisa diputuskan.

Sebelumnya Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut mengusulkan biaya haji 2024 sebesar Rp105 juta. Komisi VIII DPR melakukan pembahasan dengan mengundang maskapai penerbangan, pengelola bandara, dan stakeholder penyelenggaraan haji.

Akhirnya biaya haji turun menjadi Rp93,4 juta. Biaya haji bisa ditekan setelah Komisi VIII DPR menelisik seluruh komponen biaya satu per satu. Komponen terbesar adalah penerbangan, Rp36 juta per jamaah. Komisi VIII DPR menanyakan penyebab biaya penerbangan lebih tinggi dari tahun lalu.

Akhirnya biaya penerbangan turun menjadi Rp33,4 juta. "Perlu diketahui, penerbangan haji ini, pesawat carter, berangkat isi pulang kosong. Saat kepulangan, pesawat berangkat kosong, pulang isi," tutur Kang Ace.

Editor : Ude D Gunadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut