Dana Haji Aman
Menurut Kang Ace, tema tentang pengelolaan keuangan haji penting sekali diketahui oleh para penyuluh agama. Sebab, dirinya beberapa kali mengklarifikasi kepada masyarakat terkait isudana haji apalagi saat ini tahun politik. Isu menyebutkan dana haji dipakai jalan tol.
"Itu tidak benar. Supaya jelas duduk persoalannya, para penyuluh agama diharapkan ikut menjelaskan kepada masyarakat. Dana haji itu aman. Selain nanti ibu Hj Susilowati, saya juga akan menjelaskan tentang biaya haji tahun ini," ujar Kang Ace.
"Ini penting diketahui para penyuluh agama karena pasti, salah satu fungsinya memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang biaya dan terkait penyelenggaraan haji," tuturnya.
Kang Ace mengatakan, terdapat 3 peran Komisi VIII DPR dalam pelaksanaan ibadah haji. Pertama, menyusun undang-undang tentang haji dan terkait pengelolaan keuangan haji. Siapa pun, termasuk kementerian agama, harus tunduk kepada UU. UU ini yang menjadi payung hukum bagi penyelenggaraan ibadah haji.
Peran kedua Komisi VIII DPR adalah, penganggaran biaya dan keuangan haji. Ketiga, melakukan pengawasan pelaksanaan ibadah haji. "Kami setiap tahun membahas dan pengawasan dari proses penyusunan biaya sampai pelaksanaan ibadah haji," ucap Kang Ace.
Dia menyatakan, Indonesia memiliki undang-undang tentang Penyelenggaraan Haji yaitu UU Nomor 13 tahun 2008. Indonesia merupakan satu-satunya negara yang memiliki undang-undang khusus tentang haji.
Editor : Ude D Gunadi