get app
inews
Aa Read Next : Selisih 1 Suara, AMIN Menang di Lapas Sukamiskin Bandung

Tak Ajukan Banding, KPK Jebloskan Yana Mulyana Cs ke Lapas Sukamiskin

Selasa, 02 Januari 2024 | 14:30 WIB
header img
KPK Jebloskan Yana Mulyana Cs ke Lapas Sukamiskin. (Foto Ist)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana ke Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Sukamiskin, Bandung. 

Selain Yana Mulyana, KPK juga melakukan hal yang sama terhadap mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, Dadan Darmawan dan Sekretaris Dishub Kota Bandung, Khairur Rijal.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, eksekusi terhadapa Yana Mulyana Cs dilakukan setelah vonisnya berkekuatan hukum tetap. 

“Jaksa Eksekutor Andry Prihandono dan tim, akhir Desember 2023 telah selesai melaksanakan eksekusi badan dari terpidana Yana Mulyana dkk dengan cara memasukkannya ke Lapas Sukamiskin, Bandung,” ucap Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (2/1/2024).

Ali mengungkap, Yana, Dadang dan Rijal dijebloskan ke Lapas Sukamiskin setelah ketiganya tidak mengajukan banding. Yana dan Dadang diketahui divonis 4 tahun kurungan penjara, sementara Rijal diputus hukuman selama 5 tahun kurungan penjara. 

Editor : Rizal Fadillah

Follow Berita iNews Bandungraya di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut