Tak Ajukan Banding, KPK Jebloskan Yana Mulyana Cs ke Lapas Sukamiskin
Selasa, 02 Januari 2024 | 14:30 WIB
Sementara Dadang, diputus untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 271 juta. Dan Yana, diputus membayar uang pengganti sebesar Rp 435 juta, SGD 14.520, Yen 645 ribu, 3 ribu USD serta Bath 15.630.
Jika ketiganya tidak sanggup membayar uang pengganti tersebut setelah satu bulan putusan ini dibacakan, maka pidananya akan ditambah selama 1 tahun kurungan penjara.
Editor : Rizal Fadillah