get app
inews
Aa Text
Read Next : KPU Jabar Raih Penghargaan Lembaga Informatif

KPU Jabar Minta Parpol dan Caleg Segera Laporkan Dana Awal Kampanye

Kamis, 04 Januari 2024 | 12:35 WIB
header img
KPU Jabar Minta Parpol dan Caleg Segera Laporkan Dana Awal Kampanye. Foto: ANTARA

Merujuk ketentuan Pasal 338 ayat (1) dan ayat (2) Partai Politik peserta Pemilu Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota serta calon Anggota DPD yang tidak menyampaikan LADK kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sampai dengan batas waktu ditentukan dikenai sanksi pembatalan sebagai peserta pemilu di wilayah yang bersangkutan. 

Oleh karena itu, partai politik peserta Pemilu yang mengurusi LADK dan bakal calon Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat perlu menyampaikan laporan tersebut dengan mengirimkan data dan dokumen pada SIKADEKA pada 7 Januari 2024 sebelum pukul 23.59 WIB. 

“Bagi bakal calon anggota DPD juga memiliki tenggat waktu dan mekanisme yang sama dalam hal pelaporannya. Calon anggota DPD wajib menyampaikan LADK kepada KPU RI melalui KPU Provinsi,” terangnya.

Seperti diketahui, pada PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye pemilu bahwa jadwal pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat paslon presiden dan wakil presiden, serta media sosial berjalan sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Kemudian, kampanye rapat umum, iklan media massa cetak, elektronik dan media daring berlangsung dari 21 Januari sampai dengan 10 Februari 2024. Selanjutnya, masa tenang selama 11 – 13 Februari 2024.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut