get app
inews
Aa Read Next : Gagal ke Senayan, PPP Siapkan Gugatan ke MK

KPU Jabar Minta Parpol dan Caleg Segera Laporkan Dana Awal Kampanye

Kamis, 04 Januari 2024 | 12:35 WIB
header img
KPU Jabar Minta Parpol dan Caleg Segera Laporkan Dana Awal Kampanye. Foto: ANTARA

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat mengingatkan, partai politik, peserta pemilu dan calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk segera mempersiapkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) yang harus diserahkan pada 7 Januari 2024.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Jabar, Hedi Ardia mengatakan, bagi peserta pemilu yang tidak menyampaikan LADK, akan menerima sanksi yang terbilang berat yakni berupa pembatalan.

Ia menjelaskan, LADK merupakan pelaporan yang memuat informasi Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK), sumber perolehan saldo awal dan saldo pembukaan, pembukuan penerimaan dan pengeluaran yang diperoleh sebelum pembukaan RKDK, dan penerimaan sumbangan yang bersumber dari Pasangan Calon, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Calon Anggota DPD atau pihak lain.

“LADK ini sifatnya wajib dan diserahkan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. LADK dilaporkan melalui Sistem Informasi Dana Kampanye (SIKADEKA),” ucap Hedi dalam keterangannya, Kamis (4/1/2024).

Menurut Hedi, berdasarkan Pasal 334 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan bahwa Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Pusat, provinsi dan kabupaten/kota wajib menyampaikan LADK kepada KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/kota paling lambat 14 hari sebelum hari pertama jadwal pelaksanaan Kampanye dalam bentuk rapat umum jatuh pada 21 Januari 2024. 

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut