get app
inews
Aa Read Next : 25 Perempuan Muda Bahenol Diduga Jual Diri di Apartemen dan Hotel Melati Cihampelas Kena Razia

Jual Ratusan Miras Ilegal, 2 Toko di Jalan Moh Toha Bandung Disegel

Minggu, 07 Januari 2024 | 18:30 WIB
header img
Jual Ratusan Miras Ilegal, 2 Toko di Jalan Moh Toha Bandung Disegel. (Foto: Humas Pemkot Bandung)

Andriani mengatakan, para pelanggar yang terjaring razia didapati melanggar Perda No. 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol dan Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat.

Para pelanggaran telah melakukan penjualan dan peredaran minuman beralkohol tanpa izin.

Selanjutnya dilakukan penyegelan terhadap tempat usaha dan pemanggilan terhadap pemilik usaha pada Senin, 8 Januari 2024.

“Selanjutnya, para pelanggar akan dilakukan pemanggilan pada Senin 8 Januari 2024 untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” tandasnya.

Editor : Zhafran Pramoedya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut