“Kami mengecam karena ada upaya melakukan intimidasi kepada DKPP, agar tidak membuat keputusan yang merugikan KPU. Bila KPU mendapat sanksi, legitimasi secara etik dan bahkan hukum dalam menetapkan Prabowo-Gibran sebagai paslon Pilpres 2024 kembali dipertanyakan,” teragngnya.
Menurutnya, intimidasi dengan cara meretas ponsel ini mengindikasikan keberulangan cara-cara yang digunakan era Orde Baru (Orba), untuk membungkam suara kritis masyarakat. Bedanya, cara yang digunakan melalui teknologi.
“Cara-cara seperti ini adalah cara Orde Baru dengan desain kekinian, yakni meretas alat komunikasi dan melakukan intimidasi dalam memenangkan pilpres,” tandasnya.
Untuk diketahui, saat ini DKPP sedang memproses kasus dugaan pelanggaran etik para komisioner KPU RI. Para komisioner KPU RI dinilai melanggar etik karena menerima, Gibran Rakabuming (36), sebagai wakil presiden pendamping Prabowo Subianto.
Padahal, syarat usia capres-cawapres dalam Peraturan KPU tentang Pilpres masih minimum 40 tahun tanpa syarat alternatif.
Editor : Zhafran Pramoedya