Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Direktorat Ressiber Polda Jabar Bongkar Komplotan Penipuan Online Modus Jual Mobil Murah
Advertisement . Scroll to see content

Emak-emak Residivis di Cirebon Ditangkap Gegara Lakukan Penipuan Modus Jual Rumah

Senin, 15 Januari 2024 | 08:29 WIB
  • author Agus Warsudi
Emak-emak Residivis di Cirebon Ditangkap Gegara Lakukan Penipuan Modus Jual Rumah
Kapolres Cirebon Kota AKBP M Rano Hadiyanto menghadirkan NP, emak-emak residivis yang melakukan penipuan modus jual rumah. (FOTO: Humas Polda Jabar)

"Akibat perbuatannya, pelaku NP melanggar Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 4 (empat) tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Jabar.

Sementara itu, Kasatreskrim AKP Eko Anggi Prasetyo menghimbau masyarakat jika ingin membeli rumah di dalam prosesnya harus melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sehingga dapat membantu apakah sertifikat tanah dan rumah tersebut asli atau palsu dan tidak bersengketa.

"Kami harap masyarakat jeli terhadap sertipikat rumah/tanah dan harus berhati-hati serta melibatkan pihak terkait untuk keamanan bertransaksi," kata Kasatreskrim Polres Cirebon Kota.

Editor: Ude D Gunadi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut