Emak-emak Residivis di Cirebon Ditangkap Gegara Lakukan Penipuan Modus Jual Rumah
Senin, 15 Januari 2024 | 08:29 WIB
"Akibat perbuatannya, pelaku NP melanggar Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 4 (empat) tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Jabar.
Sementara itu, Kasatreskrim AKP Eko Anggi Prasetyo menghimbau masyarakat jika ingin membeli rumah di dalam prosesnya harus melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sehingga dapat membantu apakah sertifikat tanah dan rumah tersebut asli atau palsu dan tidak bersengketa.
"Kami harap masyarakat jeli terhadap sertipikat rumah/tanah dan harus berhati-hati serta melibatkan pihak terkait untuk keamanan bertransaksi," kata Kasatreskrim Polres Cirebon Kota.
Editor : Ude D Gunadi