Kemudian, ujar AKBP M Rano Hadiyanto, terjadilah kesepakatan transaksi jual beli antara korban RN bersama suaminya dan pelaku NP di salah satu Kantor Notaris di Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon.
"Saat itu, pelaku menerima transfer uang down payment (DP) sebesar Rp750.000.000 dari harga rumah Rp1.450.000.000 (Rp1,4 miliar)," ujar AKBP M Rano Hadiyanto.
Kapolres Cirebon Kota menuturkan, saat korban RN dan suaminya hendak melunasi, pelaku NP susah ditemui dan sampai sekarang uang tersebut belum dikembalikan.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan akibat penipuan itu, korban RN mengalami kerugian Rp750.000.000.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku NP berupa 1 lembar bukti transfer dari korban sebesar Rp.650.000.000 tanggal 31 Oktober 2022. Kemudian, 1 lembar bukti transfer sebesar Rp.100.000.000 tanggal 7 November 2022, 1 bundle Perjanjian Pengikatan Jual beli (PPJB) antara korban dan pelaku, 1 lembar sertifikat hak tanggungan nomor :00472/2020 dari Bank BSI sebagai pemegang hak tanggungan, dan 1 bundle pembatalan kesepakatan pada 8 Desember 2023.
Editor : Ude D Gunadi