Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pelunasan Haji 2025 Dibuka, Cek Biaya dan Jadwal Lengkapnya di Sini
Advertisement . Scroll to see content

Pemerintah Terbitkan Keppres Biaya Haji 2024, Ini Rincian Bipih Tiap Embarkasi

Rabu, 17 Januari 2024 | 11:15 WIB
  • author Rizal Fadillah
Pemerintah Terbitkan Keppres Biaya Haji 2024, Ini Rincian Bipih Tiap Embarkasi
Ibadah Haji. (Foto: Ilustrasi/iNews.id)

Bipih PHD dan KBIHU ini dipergunakan untuk biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina, pelindungan, pelayanan di embarkasi atau debarkasi, pelayanan keimigrasian; premi asuransi dan pelindungan lainnya, dokumen perjalanan, biaya hidup (living cost); pembinaan jemaah haji di tanah air dan Arab Saudi, pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi, dan pengelolaan BPIH.

Keppres juga mengatur tentang Besaran BPIH Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi yang bersumber dari nilai manfaat yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih sebesar Rp8.200.040.638.567,00. Sementara nilai manfaat untuk jemaah haji khusus sebesar Rp14.558.658.000,00.

“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi ketentuan penutup Keppres 6/2024.

Editor: Rizal Fadillah

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut