Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pelunasan Haji 2025 Dibuka, Cek Biaya dan Jadwal Lengkapnya di Sini
Advertisement . Scroll to see content

Pemerintah Terbitkan Keppres Biaya Haji 2024, Ini Rincian Bipih Tiap Embarkasi

Rabu, 17 Januari 2024 | 11:15 WIB
  • author Rizal Fadillah
Pemerintah Terbitkan Keppres Biaya Haji 2024, Ini Rincian Bipih Tiap Embarkasi
Ibadah Haji. (Foto: Ilustrasi/iNews.id)

JAKARTA, iNewsBandungRaya.id - Pemerintah menerbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat.

Peraturan ini ditandatangani Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada 9 Januari 2024.

Aturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

“Menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih dan Nilai Manfaat,” bunyi Keppres yang dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet ini, dikutip Rabu (17/1/2024).

Adapun besaran Bipih jemaah haji reguler tahun 1445 H/2024 M adalah sebagai berikut:

Editor: Rizal Fadillah

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut