get app
inews
Aa Text
Read Next : Program PPKS dalam Proses Pendataan, Bey: Jangan Salah Sasaran

Pj Gubernur Jabar Minta Daerah Tentukan Besaran Kenaikan Pajak Hiburan

Rabu, 17 Januari 2024 | 13:42 WIB
header img
Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin. (Foto: Biro Adpim Jabar)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Pemerintah menetapkan kenaikan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan sebesar 40 persen dan maksimal 75 persen. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD).

Menanggapi hal ini, Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin mengatakan, dirinya tidak bisa berbuat banyak terkait dengan kebijakan tersebut. Sebab menurutnya, kenaikan pajak hiburan kewenangannya ada dalam ranah pemerintah pusat.

Adapun nantinya, kebijakan kenaikan pajak itu akan diterapkan di seluruh kabupaten/kota se-Jabar.

"Itu kan urusan pusat kewenangan pusat dan kota kabupaten akan menyesuaikan saja," ucap Bey, Rabu (17/1/2024). 

Bey pun meminta, kabupaten/kota di Jabar untuk menentukan besaran yang sesuai untuk pajak hiburan. Dia berharap, keputusan itu nantinya tidak akan berdampak besar pada minat masyarakat dalam berwisata di wilayah Jabar.

"Perhitungan pasti ada kan ya, tapi kami berupaya pariwisata ini menjadi ekonomi yang tumbuh dan jadi primadona di Jabar dan berharap kota kabupaten sudah ada perhitungan dan tidak akan menurunkan minat masyarakat," tandasnya.

Untuk diketahui, dalam UU HKPD itu juga menetapkan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) seperti makanan dan minuman, jasa perhotelan, dan jasa kesenian paling tinggi 10 persen.

Sedangkan, khusus tarif PBJT atas jasa hiburan diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa, pajaknya ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen. 

Sebelumnya, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jabar, Herman Muchtar mengatakan, UU kenaikan pajak ini akan membuat industri pariwisata berdampak besar. Bahkan dia mengatakan, aturan itu membunuh para pengusaha hiburan. 

"Iya itu kan membunuh pengusahaan hiburan, menghambat peningkatan kemajuan pariwisata khususnya Jawa Barat," ujar Herman, Selasa (16/1/2024).

Herman mengungkapkan, pemerintah seharusnya terlebih dahulu memikirkan pemulihan ekonomi sektor pariwisata setelah pandemik COVID-19, bukan membebankan dengan adanya UU tentang kenaikan pajak hiburan. 

"Orang baru selesai pandemik COVID-19 recovery juga belum jalan, sekarang dibebankan (aturan) seperti itu, mana mungkin atuh. Harusnya pemerintah mendukung dulu recovery, orang restoran 2,5 tahun tutup setelah tutup kan berantakan ancur-ancuran," terangnya.

Herman yang juga Ketua Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Jabar itu turut mengkritik soal UU kenaikan pajak sektor hiburan. Menurutnya dalam menentukan aturan itu pemerintah sama sekali tidak melibatkan para pelaku pariwisata. 

"Ini UU yang tidak melihat masyarakat dalam menentukan jadi UU nih. UU gak gampang dirubah ini uu bukan Perpres, Perwal, Perbup. UU ini tidak bisa diserahkan ke masing-masing daerah. gubernur, bupati, wali kota gak bisa melanggar UU," imbuhnya.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut