Iswara Tak Anggap Serius Pelaporan Ridwan Kamil oleh PDIP ke Bawaslu

Meski begitu, Iswara mengungkapkan, dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, dijelaskan apa yang dimaksud kegiatan kampanye politik. Menurutnya, kegiatan yang disebut kampanye harus memenuhi beberapa unsur.
Pertama, apakah ada unsur penyampaian program, yang kedua apakah ada ajakan untuk memilih, dan yang ketiga apakah ada pembagian Alat Peraga Kampanye (APK).
"Prinsipnya kan sesuai dengan PKPU Nomor 15 yahun 2023 itu kan harus, jika disebut kampanye itu harus terpenuhi unsurnya, ada ajakan. Terus Kang Emil make baju yang ada logo lambang, ada tulisan tentang capres-cawapres," jelasnya.
Menurutnya, jika Ridwan Kamil disebut melakukan kampanye hanya dengan memakai baju yang berwarna sama, hal itu tidak bisa disebut kampanye.
"Kalau hanya warna sama tidak bisa di interpretasikan bahwa sedang kampanye. Apakah orang pake baju kuning pasti Golkar? Kan belum tentu, anak SMA pake baju putih pasti PKS, kan belum tentu juga. Jadi unsur harus terpenuhi," tandasnya.
Editor : Zhafran Pramoedya