get app
inews
Aa Text
Read Next : Ridwan Kamil-Suswono Resmi Diusung KIM Plus di Pilkada Jakarta 2024

Bawaslu Jabar Akan Kaji 2 Hari Dugaan Pelanggaran Kampanye Ridwan Kamil

Rabu, 17 Januari 2024 | 20:33 WIB
header img
Ridwan Kamil. Foto Istimewa

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Barat akan segera melakukan kajian atas laporan yang dilayangkan PDI Perjuangan melalui Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) terhadap dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Ketua TKD Jabar Prabowo-Gibran, Ridwan Kamil.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jabar, Syaiful Bachri mengatakan, kajian tersebut akan dilakukan selama dua hari untuk selanjutnya digelar rapat pleno untuk menentukan kasus itu memenuhi syarat formil dan materil ataukah tidak.

"Langkah awalnya itu adalah melakukan kajian berkaitan dengan laporan tersebut, kita punya waktu dua hari untuk mengkaji apakah laporan tersebut memenuhi unsur formil dan materil," ucap Syaiful saat dikonfirmasi, Rabu (17/1/2024).

Syaiful mengatakan, rapat pleno akan digelar 19 Januari mendatang. Jika diputuskan memenuhi syarat formil dan materil, maka kasus itu akan diregister dan mulai dilakukan proses permintaan keterangan ke sejumlah pihak termasuk kepada Ridwan Kamil hingga memeriksa barang bukti.

"Nah, ketika nanti formil materil masuk diregister maka kita punya waktu 14 hari maksimal untuk melakukan klarifikasi dengan cara mengundang seluruh pihak," jelasnya.

Namun, jika diputuskan dalam rapat pleno kasus itu tak memenuhi syarat formil dan materil, maka pihaknya bakal memberi kesempatan pada terlapor untuk dapat memperbaiki laporannya selama dua hari.

Jika terlapor tak kunjung melakukan perbaikan, kata Syaiful, maka Bawaslu Jabar dapat tetap memproses kasus itu.

"Posisi laporan itu bisa dialihkan menjadi informasi awal untuk Bawaslu melakukan penelusuran. Kalau nanti Bawaslu menemukan (pelanggaran) maka tentunya akan menjadi pintu masuk temuan pengawas Pemilu," terangnya.

Syaiful mengatakan, terdapat sejumlah syarat formil dan materil yang mesti dipenuhi oleh pelapor yakni dengan menyertakan data soal tempat kejadian, uraian kejadian, hingga barang bukti.

"Ini (laporannya) sedang dikaji atau diurai satu persatu," ujarnya.

Sebelumnya, potongan video yang memperlihatkan keramaian dalam kegiatan itu beredar di media sosial. Terlihat, Ridwan Kamil yang berada di atas panggung mengajak berjoget para peserta yang hadir dalam kegiatan. Ridwan Kamil pun mengenakan jaket warna biru muda yang identik dengan Prabowo dan Gibran.

"Kampanye RK (Ridwan Kamil) ini merupakan Ketua TKD 02 Jabar karena melibatkan BPD di Kabupaten Tasikmalaya, dapat diindikasikan RK berkampanye bersama BPD yang seharusnya bersikap netral dalam Pemilu," kata Anggota Badan Bantuan Hukum dan Advokasi rakyat PDIP Jabar, Naga Sentana.

Editor : Zhafran Pramoedya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut