Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pengusaha Budiman Tiang Laporkan Dua WNA Rusia ke Mabes Polri, Kasus Apa?
Advertisement . Scroll to see content

Bareskrim Polri Tangkap Palti Hutabarat, Akademisi: Harusnya Polisi Selidiki Substansi Masalah 

Jum'at, 19 Januari 2024 | 21:09 WIB
  • author Agung Bakti Sarasa
Bareskrim Polri Tangkap Palti Hutabarat, Akademisi: Harusnya Polisi Selidiki Substansi Masalah 
Bareskrim Polri menangkap pegiat media sosial Palti Hutabarat. (Foto: Ilustasi/Ist)

Jojo berpesan, jangan sampai Indonesia kembali ke masa kegelapan kala kebebasan demokrasi, bersuara, dan berpendapat dibungkam seperti sebelum 1998. Pada masa Orde Baru (Orba) di bawah kepemimpinan Soeharto, rakyat yang mengkritik pemerintah serta merta ditangkap dengan tuduhan subversif.

“Masyarakat sipil harus terus menggaungkan semangat agar spirit Indonesia sebagai negara demokratis terbesar ketiga di dunia terus terjaga. Lawan segala bentuk pembungkaman kebebasan hak-hak sipil,” katanya.

Sebelumnya, Pengamat Kepolisian pada Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto mengkritik arogansi dan netralitas aparat Polri pada penyelenggaraan pemilu 2024.

“Alih-alih melakukan penyelidikan terkait substansi masalah  pelanggaran aturan pemilu tentang netralitas aparat, Polri malah melakukan penangkapan anggota masyarakat yang menyampaikan informasi terkait indikasi pelanggaran Pemilu,” kata Bambang melalui keterangan tertulis, Jumat (19/1/2024).

Diketahui, Palti ditangkap setelah mengunggah rekaman suara yang diduga berisi percakapan yang mengarahkan Kepala Desa di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara (Sumut), menggunakan Dana Desa untuk memenangkan salah satu pasangan calon (Paslon) yang berkontestasi pada Pilpres 2024.

Editor: Zhafran Pramoedya

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut