get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemkot Bandung Siapkan Inwal Tindaklanjuti Inpres Efisiensi Anggaran

Kaji Aturan Pajak Hiburan 40-75 Persen, Pemkot Bandung Harap Tidak Memberatkan

Sabtu, 20 Januari 2024 | 20:41 WIB
header img
Pj Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono. (Foto: Humas Pemkot Bandung)

Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung, Arief Syaifudin mmenyebut, dampak pada sektor pariwisata akan diketahui setelah adanya aturan tetap besaran kenaikan pajak hiburan.

Meski begitu, pihaknya berharap agar peningkatan pajak tidak naik secara signifikan.

"Saya berharap pajak tidak memberatkan. Makanya saya secara jelas kenaikan belum tahu. Penetapan saya belum tau berapa persen. Ini saya nunggu (keputusan aturan Pemkot Bandung) dulu," katanya.

Sebelumnya, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jawa Barat, Herman Muchtar mengatakan, UU kenaikan pajak ini akan membuat industri pariwisata berdampak besar. Bahkan, aturan itu membunuh para pengusaha hiburan. 

"Iya itu kan membunuh pengusahaan hiburan, menghambat peningkatan kemajuan pariwisata khususnya Jawa Barat," ujar Herman, Selasa (16/1/2024). 

Editor : Zhafran Pramoedya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut