get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemkot Bandung Siapkan Inwal Tindaklanjuti Inpres Efisiensi Anggaran

Kaji Aturan Pajak Hiburan 40-75 Persen, Pemkot Bandung Harap Tidak Memberatkan

Sabtu, 20 Januari 2024 | 20:41 WIB
header img
Pj Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono. (Foto: Humas Pemkot Bandung)

Herman menjelaskan, pemerintah seharusnya terlebih dahulu memikirkan pemulihan ekonomi sektor pariwisata setelah pandemik COVID-19, bukan membebankan dengan adanya UU tentang kenaikan pajak hiburan. 

"Orang baru selesai pandemik COVID-19 recovery juga belum jalan, sekarang dibebankan (aturan) seperti itu, mana mungkin atuh. Harusnya pemerintah mendukung dulu recovery, orang restoran 2,5 tahun tutup setelah tutup kan berantakan ancur-ancuran," imbuhnya.

Untuk diketahui, dalam UU itu menetapkan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) seperti makanan dan minuman, jasa perhotelan, dan jasa kesenian paling tinggi 10 persen.

Sedangkan, khusus tarif PBJT atas jasa hiburan diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa, pajaknya ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.

Editor : Zhafran Pramoedya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut