Kaji Aturan Pajak Hiburan 40-75 Persen, Pemkot Bandung Harap Tidak Memberatkan
Sabtu, 20 Januari 2024 | 20:41 WIB
BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung belum menerapkan aturan kenaikan pajak hiburan 40-75 persen yang tertuang dalam UU Nomor 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Penjabat (Pj) Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono mengatakan, dirinya akan mengkaji terlebih dahulu aturan itu bersama dengan jajaran terkait.
"Kami akan kaji dulu," ucap Bambang, Sabtu (20/1/2024).
Bambang juga belum bisa berkomentar banyak soal kebijakan kenaikan pajak hiburan ini apakah akan berdampak signifikan pada kunjungan wisatawan.
"Nanti akan diinformasikan selanjutnya penerapannya seperti apa," ungkapnya.
Editor : Zhafran Pramoedya