BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Barat menggelar acara 'Sosialisasi Penguatan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemilu Serentak Tahun 2024' yang digelar di Aula Timur Gedung Sate, Senin (22/1/2024).
Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin mengatakan, kegiatan ini merupakan inisiatif dari Bawaslu Jabar untuk menguatkan netralitas ASN pada kontestasi Pemilu 2024.
"Jadi ini permintaan dari Bawaslu hanya penguatan saja atau sosialisasi tentang netralitas ASN," ucap Bey ditemui usai acara.
Bey mememastikan, sejauh ini para ASN di lingkungan Pemprov Jabar menjalankan tugasnya dengan baik dalam menjaga netralitas.
"Kalau di kami sih selama ini berjalan cukup baik artinya ASN di Pemprov Jabar menjalankan tugasnya dengan baik," ungkapnya.
Meski begitu, Bey tetap mengingatkan para ASN untuk terus menjaga netralitasnya. Bukan hanya sekadar janji namun juga dibuktikan dalam perkataan dan perbuatannya.
"Kami mengingatkan terus menjaga netralitas dalam artian sebetulnya tidak hanya diucap tapi dalam perbuatan, perkataan, dan tindakan," imbuhnya.
Jika ada ASN yang melanggaran netralitas, kata Bey, pihaknya akan menyerahkan kepada Bawaslu selaku penyelenggaran pemilu.
"Kalau pun ada pelanggaran kami serahkan kepada Bawaslu. Seperti yang sudah-suda misal di Garut, itu kan kena sanksi di proses oleh Bawaslu karena memang prosedurnya seperti itu," katanya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Jabar, Zacky Muhammad Zam Zam mengatakan, sejauh ini sudah ada 67 temuan dan laporan terkait pelanggaran pada Pemilu 2024. Dari jumlah tersebut, 20 di antaranya merupakan kasus netralitas ASN.
"8 kasus ASN, 8 kasus Kepala Desa, 4 Perangkat Desa. Ada yang sedang berjalan, ada yang sudah putus rekomendasi ke KSN," ujar Zacky.
Zacky menyebut, para pelanggar itu nantinya akan menerima sanksi sesuai dengan jenis pelanggaran yang mereka lakukan.
"Sanksi paling berat itu bisa pemberhentian, pemecetan," ucapnya.
Meski begitu, kata Zacky, dari sejumlah kasus yang sudah diputus belum ada sanksi yang diberikan.
"Belum, kita Bawaslu tuh hanya merekomendasi bahwa kajian Bawaslu misalkan terbukti bahwa yang bersangkutan melanggar UU ASN, melanggar kode etik dan disiplin ASN yang diatur di SKB 5 Kementerian lembaga itu nomor 2 tahun 2022," tandasnya.
Editor : Rizal Fadillah