Setelah melancarkan aksinya, tersangka kemudian berusaha menyembunyikan bukti dengan membuang jenazah ke semak-semak pada malam hari.
"Oleh tersangka, menunggu malam hari. Kemudian dibawa ke TKP, dimana TKP awal pembunuhan di rumah tersangka. Kemudian dibawa ke semak-semak yang jaraknya kurang lebih 5 sampai 10 menit dari rumah tersangka ke tempat penemuan mayat. Ditutupi dengan semak belukar, dari situ langsung ditinggal," jelas Kusworo
Motif pembunuhan ini semakin mendalam saat kepolisian berhasil mengungkap bahwa pelaku tidak hanya melakukan tindakan pembunuhan, tetapi juga mencuri handphone korban.
"Kami telusuri, dan ternyata handphonenya milik korban telah dijual oleh tersangka. Sehingga penadah handphone milik korban tersebut juga kami lakukan penangkapan," sambung Kusworo,
Atas perbuatannya, tersangka akan dihadapkan pada pasal berlapis, termasuk pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dan pasal 80 ayat 3 Undang-Undang 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, mengingat korban masih berusia 17 tahun.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta