BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Tukang cilor tersangka pembunuhan pelajar di Pameungpeuk, Kabupaten Bandung, berhasil ditangkap jajaran Satuan Reskrim Polresta Bandung.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo mengatakan korban dan pelaku PH (26) sudah saling mengenal sejak 4 tahun lalu.
"Hubungan antara tersangka dengan korban sudah kenal 4 tahun lalu. Dimana tersangka adalah penjual jajanan cilor, sedangkan korban merupakan pelanggannya yang sudah membeli selama 4 tahun," ujar Kusworo saat ditemui di Mapolresta Bandung, Senin (22/1/2024).
Kusworo menjelaskan, motif pelaku melakukan pembunuhan ini berawal dari konflik pribadi yang mendalam. Kusworo menjelaskan bahwa pelaku, seorang tukang cilor, menjadi emosional dan marah ketika korban mengeluarkan kata-kata tidak senonoh terhadap ibunya.
"Ketika korban mengeluarkan kata-kata tidak senonoh kepada ibu daripada tersangka. Maka tersangka emosi dan langsung melakukan pencekikan kepada korban. Kemudian setelah tidak bernafas, tetap dilakukan pemukulan secara terus menerus," ungkapnya.
Pelaku, yang dalam keadaan marah dan terpukul, kata Kusworo, tidak mampu mengendalikan emosinya sehingga langsung melakukan kepada korban.
Setelah melancarkan aksinya, tersangka kemudian berusaha menyembunyikan bukti dengan membuang jenazah ke semak-semak pada malam hari.
"Oleh tersangka, menunggu malam hari. Kemudian dibawa ke TKP, dimana TKP awal pembunuhan di rumah tersangka. Kemudian dibawa ke semak-semak yang jaraknya kurang lebih 5 sampai 10 menit dari rumah tersangka ke tempat penemuan mayat. Ditutupi dengan semak belukar, dari situ langsung ditinggal," jelas Kusworo
Motif pembunuhan ini semakin mendalam saat kepolisian berhasil mengungkap bahwa pelaku tidak hanya melakukan tindakan pembunuhan, tetapi juga mencuri handphone korban.
"Kami telusuri, dan ternyata handphonenya milik korban telah dijual oleh tersangka. Sehingga penadah handphone milik korban tersebut juga kami lakukan penangkapan," sambung Kusworo,
Atas perbuatannya, tersangka akan dihadapkan pada pasal berlapis, termasuk pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dan pasal 80 ayat 3 Undang-Undang 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, mengingat korban masih berusia 17 tahun.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta